Minggu, 31 Agustus 2025

Lebaran 2025

Alasan ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel pada 8 April 2025, Apa Itu FWA? Ini Penjelasannya

KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, dimaksudkan untuk urai kemacetan arus balik lebaran 2025.

Freepik
ILUSTRASI ASN - Foto ini diambil dari Freepik pada Rabu (26/2/2025) yang menunjukkan ilustrasi ASN. KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, demi urai kemacetan arus balik lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025.

Artinya, para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya masih bisa mengerjakan tugasnya secara fleksibel pada Selasa, pekan depan. 

Penyesuaian ini, dilakukan untuk mengurai arus balik lebaran 2025 sekaligus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara optimal.

Melalui akun resmi Instagram Kemenpanrb, @kemenpanrb, Menteri PANRB Rini Widyantini,mengimbau, agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025."

"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tulis @kemenpanrb, seperti dilihat Tribunnews pada Sabtu (5/4/2025). 

Pengaturan tugas kedinasan bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Dikutip dari Kompas.com, Rini menyebut, keputusan untuk melakukan penyesuaian masa FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. 

Lebih lanjut, Rini menyampaikan, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat. 

Baca juga: Menko PMK: Kebijakan WFA Pengaruhi Pola Arus Mudik Lebaran 2025

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik. 

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” terang Menteri PANRB melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).

FWA ASN

FWA merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.

Mengutip dari keterangan Kemenpanrb di akun Instagram-nya, Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dilakukan pertama kali sebagai respons pada pembatasan sosial dan upaya pencegahan Covid-19.

FWA bagi ASN terbagi menjadi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan