Rabu, 3 September 2025

Cek 6 Bansos Cair April 2025 Setelah Lebaran: Ada PKH, BPNT, PIP

April 2025, pemerintah cairkan 6 jenis bansos untuk masyarakat. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Cek di sini!

Penulis: Sri Juliati
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/Muhammad Nursina
ILUSTRASI UANG - Foto ilustrasi uang yang diambil pada Rabu (19/3/2025). April 2025, pemerintah cairkan 6 jenis bansos untuk masyarakat. Misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Cek di sini! 

Besaran bantuan PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

- Siswa SD:

Rp 450.000 per tahun, dengan Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

- Siswa SMP:

Rp 750.000 per tahun, dengan Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

- Siswa SMA:

Rp 1.800.000 per tahun, dengan Rp 500.000 hingga Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

4. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan program bantuan pendidikan untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.

Bantuan KIP Kuliah ini akan dicairkan setiap awal semester, termasuk pada semester genap yang diperkirakan cair pada Maret-April 2025.

Mahasiswa yang menerima KIP Kuliah juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang bervariasi berdasarkan klaster, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp 800.000 per bulan 
  • Rp 950.000 per bulan 
  • Rp 1.100.000 per bulan 
  • Rp 1.250.000 per bulan 
  • Rp 1.400.000 per bulan

Pencairan dilakukan satu kali selama satu semester, dan mahasiswa dapat memeriksa status pencairan melalui situs resmi KIP Kuliah.

5. Program Bantuan Beras

Di samping bantuan tunai, masyarakat juga akan mendapatkan bantuan beras sebesar 10 kg melalui program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bantuan ini diperuntukkan bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tergolong dalam desil satu dan dua.

Dalam periode tiga bulan sekaligus, penerima akan menerima total 30 kg beras.

6. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga menyediakan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan