Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Kata Prabowo Soal Demo Penolakan UU: Unjuk Rasa Biasa, Tapi Apakah Murni atau Ada yang Bayar?

Prabowo juga mengingatkan adanya kemungkinan bahwa pihak asing atau kekuatan luar sengaja menciptakan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat Indo

Tribunnews.com/Handout
PRABOWO SUBIANTO - Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025. Terkini, Prabowo beri pernyataan tentang gelombang unjuk rasa atau demo pembuatan undang-undang (UU) di DPR RI dan kebijakan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terhadap serangkaian demonstrasi yang terjadi di bawah kepemimpinannya, termasuk penolakan terhadap berbagai pembuatan undang-undang (UU) di DPR RI dan kebijakan pemerintah.

Adapun demo yang dimaksud yakni, penolakan RUU Pilkada, demo penolakan efisiensi anggaran pendidikan, peringatan darurat, hingga kekinian penolakan Revisi UU TNI menjadi UU.

Meskipun mengakui bahwa demonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi Indonesia, Prabowo menyoroti pentingnya untuk melihat lebih dalam apakah aksi-aksi tersebut murni atau ada pihak yang sengaja membiayainya.

Dalam sebuah diskusi dengan media yang digelar di Jakarta pada Senin, 7 April 2025, Prabowo menegaskan bahwa demonstrasi adalah hal yang biasa dalam negara demokrasi seperti Indonesia.

"Masalah demo adalah biasa dalam negara sebesar kita kan kita sudah sepakat berdemokrasi, orang berdemo itu dijamin oleh undang-undang dasar, hak berkumpul hak berserikat dan sebagainya. Jadi, itu menurut saya biasa," kata Prabowo saat diskusi bersama media dikutip dari YouTube Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Baca juga:  Prabowo Akui Ucapan Hasan Nasbi soal Teror Kepala Babi Keliru: Saya Juga Kaget

Namun, di balik itu semua, Prabowo meminta masyarakat untuk lebih objektif dalam menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.

"Kalau ada abusive kita harus investigasi kita harus proses secara hukum kalau abusive, tapi harus tau coba perhatikan, secara objektif ya, apakah demo-demo itu murni atau ada yang bayar? Harus objektif yakan?" ujar Prabowo.

Prabowo juga mengingatkan adanya kemungkinan bahwa pihak asing atau kekuatan luar sengaja menciptakan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Hal ini, menurutnya, sudah terjadi di negara-negara lain, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengungkapkan bahwa banyak organisasi non-pemerintah yang didanai oleh pihak asing dengan tujuan tertentu.

"Jadi, selalu dalam pengelolaan suatu negara kita harus waspada apakah ada kelompok-kelompok atau kekuatan-kekuatan asing yang ingin adu domba, ini berlaku lazim data-data keluar sekarang," kata Prabowo.

"Pemerintah Trump membubarkan USA ID dan di situ ketemu bukti-bukti bahwa USA ID membiayai banyak LSM LSM dimana-mana, bahkan, yakan keluar semua this public knowledge," jelasnya.

Baca juga: Nasib Lucky Hakim seusai Kedapatan Liburan Tanpa Izin : Ditegur Dedi Mulyadi, Kini Dibayangi Sanksi

Boleh Demo, Tapi Jangan Rusak Fasilitas Publik

Prabowo juga mengingatkan bahwa demonstrasi memang merupakan hak warga negara, namun ia menekankan agar aksi tersebut tidak merusak fasilitas publik yang dibiayai oleh pajak rakyat.

"Jadi, saya mengajak kita berpikir dengan jernih, demo itu hak. Tapi, juga kalau demo dibuat untuk menimbulkan kekacauan dan kerusuhan, ini menurut saya adalah melawan kepentingan nasional dan melawan kepentingan rakyat," tegasnya.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa masyarakat boleh berdemo di tempat-tempat seperti kampus, namun harus menjaga tempat tersebut dan tidak merusak fasilitas seperti fakultas atau stasiun bus yang juga milik rakyat.

"Demo kenapa? Bisa di London di Amerika di mana enggak usah merusak, enggak usah merusak pager, enggak usah merusak stasiun bus, terminal bus. Ini kan uang rakyat. Boleh demo di kampus, tapi jangan merusak fakultasnya, ini kan uang rakyat," pintanya.

Tanggapan Terhadap Tindakan Abusif Aparat Keamanan

BENTROK - Petasan meledak di barisan polisi saat bentrok
massa mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil bentrok dengan polisi ketika demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pencabutan UU TNI, Kamis (27/3/2024). Demonstran menilai UU TNI menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit dan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. TRIBUNNEWS/HERUDIN
BENTROK - Petasan meledak di barisan polisi saat bentrok massa mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil bentrok dengan polisi ketika demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta mendesak pencabutan UU TNI, Kamis (27/3/2024). Demonstran menilai UU TNI menjauhkan TNI dari semangat profesionalitas sebagai prajurit dan menghidupkan kembali wacana laten dwifungsi ABRI yang sudah dihapus setelah reformasi 1998. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan