Rabu, 13 Agustus 2025

Hukuman Mati Koruptor

Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati: Mungkin Ada Satu Masalah Ternyata Dia Korban 

Prabowo menegaskan tidak setuju dengan diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor. Dia mengatakan bisa saja koruptor itu juga seorang korban.

Tangkapan layar dari YouTube Harian Kompas
KORUPTOR DIHUKUM MATI - Presiden Prabowo Subianto saat bertemu enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (6/4/2025) lalu. Prabowo menegaskan tidak setuju dengan diterapkannya hukuman mati terhadap koruptor. Dia mengatakan bisa saja koruptor itu juga seorang korban. 

Sebagai informasi, sebenarnya dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap koruptor telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam pasal tersebut koruptor dapat divonis hukuman mati jika aksinya dilakukan dalam keadaan tertentu.

Namun, pasal itu tidak merinci keadaan tertentu yang dimaksud.

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi dari pasal tersebut.

Di sisi lain, pasal itu pernah disoroti oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, terkait ketidakjelasan diksi 'keadaan tertentu' tersebut.

Pada 8 Februari 2024 lalu ketika Mahfud mencalonkan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024, dia menyebut bahwa diksi di atas tidak jelas ukurannya.

Menurutnya, hal tersebut membuat jaksa tak berani untuk menuntut vonis mati terhadap terdakwa korupsi.

"Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut," kata Mahfud dalam acara bertajuk Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta.

Mahfud pun mengusulkan dihapuskannya diksi 'keadaan tertentu' dalam pasal tersebut agar dijatuhkan vonis hukuman mati dapat diterapkan secara maksimal terhadap koruptor.

"Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa," tuturnya.

Mahfud pun menegaskan secara prinsip bahwa dirinya mendukung agar koruptor dihukum mati.

"Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati," kata Mahfud.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan