Kemenkes Minta Surat Tanda Registrasi Dokter PPDS Unpad Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut
Kemenkes meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter PPDS FK Unpad pelaku kekerasan seksual.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual Dicabut
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).
Dokter berinisial PAP tersebut tercatat sebagai peserta Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjadjaran Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, dr PAP telah diproses secara hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Kemenkes pun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Suntik Korban 15 Kali Sebelum Rudapaksa Anak Pasien di RSHS
Sebagai langkah tegas awal, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr PAP.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP," kata Aji.
Seperti diketahui, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anggota keluarga pasien.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dikeluarkan dan Di-blacklist Seumur Hidup
Modusnya, pelaku memberikan obat bius yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Kejadian itu berlangsung di area Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.
“Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” ungkap Hendra, Rabu (9/4/2025).
Menurut Hendra, pelaku merupakan seorang dokter pelajar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.
Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.