Revisi UU TNI
Malkin Kosepa Khawatir Peredaran Narkotika di Indonesia Meningkat Setelah Disahkannya Revisi UU TNI
Malkin Kosepa mendesak kelompok Koalisi Masyarakat Sipil bertanggung jawab atas potensi meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Adi Suhendi
Diketahui DPR menghapus usulan pemerintah yang meminta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan.
Sebelumnya dalam usulan terkait dengan operasi non-militer yang tertuang Pasal 7 ayat 2 diatur soal kewenangan TNI membantu masalah penyalahgunaan Narkotika.
Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.