Senin, 25 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Malkin Kosepa Khawatir Peredaran Narkotika di Indonesia Meningkat Setelah Disahkannya Revisi UU TNI

Malkin Kosepa mendesak kelompok Koalisi Masyarakat Sipil bertanggung jawab atas potensi meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia.

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Adi Suhendi
Istimewa
MALKIN KOSEPA - Direktur Eksekutif Indo Defends Watch (IDW), Malkin Kosepa di Jakarta belum lama ini. Ia mendesak kelompok Koalisi Masyarakat Sipil bertanggung jawab atas potensi meningkatnya peredaran narkotika di Indonesia pascadisahkannya revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Maret 2025 lalu. 

Diketahui DPR menghapus usulan pemerintah yang meminta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan. 

Sebelumnya dalam usulan terkait dengan operasi non-militer yang tertuang Pasal 7 ayat 2 diatur soal kewenangan TNI membantu masalah penyalahgunaan Narkotika.

Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan