Rabu, 13 Agustus 2025

Revisi UU TNI

Nasib Pensiun Panglima TNI dan KSAL Belum Jelas, Komisi I DPR Tunggu Peraturan Pemerintah

Nasib pensiun Panglima TNI dan KSAL belum jelas, Komisi I DPR masih tunggu draf atau format dari Peraturan Pemerintah.

Istimewa
REVISI UU TNI - Sejumlah kaum ibu menyatakan keprihatinan dan hati yang pilu atas sikap represi aparat terhadap mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan untuk menolak revisi UU TNI. Mereka juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto membatalkan UU TNI hasil pengesahan Ketua DPR Kamis 20 Maret 2025 lalu. Nasib pensiun Panglima TNI dan KSAL belum jelas, Komisi I DPR masih tunggu draf atau format dari Peraturan Pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki masa pensiun Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali hingga kini belum menemui kejelasan.

Hal tersebut pun memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang berlaku dalam menentukan batas usia pensiun bagi perwira tinggi TNI berpangkat bintang empat.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan pada usia 58 tahun. 

Jika mengacu pada regulasi tersebut, baik Agus maupun Ali seharusnya memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Laksamana TNI Muhammad Ali diketahui akan genap berusia 58 tahun pada 9 April 2025, sedangkan Jenderal Agus Subiyanto akan mencapai usia yang sama pada 5 Agustus mendatang.

Namun, situasi menjadi berbeda apabila mengacu pada revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada 20 Maret 2025. 

Dalam revisi tersebut, usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat dinaikkan menjadi 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 65 tahun melalui keputusan presiden.

Artinya, Agus dan Ali berpotensi tidak memasuki masa pensiun pada tahun ini.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan bahwa ketentuan teknis terkait usia pensiun prajurit TNI akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). 

Oleh menegaskan bahwa pihak legislatif saat ini masih menunggu kehadiran regulasi turunan tersebut.

"Kami DPR tidak mengetahui secara teknis karena pada dasarnya tentang usia pensiun itu pada dasarnya akan diatur oleh PP," kata Oleh saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/4/2025).

Oleh juga menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi I DPR belum menerima draf atau format dari PP.

"Kami juga belum tahu nih PP-nya udah dibuat atau belum," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Baca juga: Legislator PAN Beberkan Alasan Setuju Perpanjangan Usia Pensiun TNI dalam Revisi UU 34/2004

Hal senada turut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. 
Menurut Dave, Komisi I masih menantikan arah kebijakan dari pemerintah terkait implementasi UU TNI yang baru.

"Kita tunggu pemerintah membuat kebijakan seperti apa," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan