Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Penyidik Bareskrim Belum Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang ke JPU Kejagung
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum melengkapi dan mengembalikan berkas perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum melengkapi dan mengembalikan berkas perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sejatinya pengembalian berkas sesuai petunjuk JPU selambat-lambatnya 14 hari.
Baca juga: Anggota DPR Tak Puas dengan Jawaban Menteri KP, Tuding Trenggono Tutupi Dalang Kasus Pagar Laut
"Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor," ucap Harli saat dihubungi, Selasa (8/4/2025).
Dia menjelaskan petunjuk JPU agar penyidik melakukan penyidikan dalam perkara ini dengan pasal persangkaan dalam UU Tipikor dan setelahnya berkoordinasi dengan jajaran Pidsus.
Harli menambahkan penyidik Bareskrim dalam penyidikan perkara sebelumnya melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum.
Selanjutnya JPU mengarahkan agar penyidikan dengan UU Tipikor lantaran terindikasi kuat telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses perizinan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya.
"Harus dipahami sebelumnya penyidik dan oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor tentu secara administrasi penanganan perkara kan berubah," tutur Kapuspenkum.
Pada kesempatan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Video Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar soal Kasus Pagar Laut, Ternyata Juga Peras Warga
Pihaknya mengarahkan penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut kasus korupsi pada perkara pagar laut ketimbang soal pemalsuan dokumen.
"Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM (sertifikat hak milik), SHGB (sertifikat hak guna bangunan), serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum," ujar Harli.
"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," katanya.
Proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian.
Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.
Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Harli.
JPU menduga bahwa penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.