SPT Pajak
Segera Lapor SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum 11 April 2025, Simak Caranya
Simak cara lapor SPT pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id untuk wajib pajak orang pribadi, segera lakukan sebelum 11 April 2025.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id.
Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, batas lapor SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun ini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Maka segera lapor SPT pajak tahunan Anda sebelum batas waktu tersebut.
Anda bisa melakukan pelaporan SPT melalui E-Filling.
Apabila para wajib pajak ingin mengisi laporan SPT melalui E-Filing, pastikan koneksi internet yang digunakan stabil.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: 5 Cara Mudah Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk SPT 2025
Cara Daftar Akun DJP Online:
- Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
- Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
- Lalu sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
- Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: Batas Lapor SPT Tahun 2025 Hingga 11 April, Cukup Akses djponline.pajak.go.id dan Ikuti Langkahnya
Cara Mendapatkan EFIN:
EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.
Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.
Solusi Jika Lupa EFIN:
Ketika lupa EFIN milik Anda, maka tidak perlu panik.
- Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.
- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"
- Telepon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomor NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.
- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.