Sabtu, 30 Agustus 2025

Pagar Laut di Bekasi

Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dalam kasus ini, ada 9 orang ditetapkak sebagai tersangka pemalsuan sertifikat. 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya

"Kemarin pada tanggal 20 Maret, kita sudah melaksanakan perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, dimana dasarnya adalah LP no. 64 2025 dengan pelapor Saudara Martin Suleiman, dengan terlapor Yanto dan kawan-kawan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Adapun kesembilan tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang beragam dalam praktik pemalsuan sertifikat ini antara lain:

Baca juga: Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung

-MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menandatangani Pelayanan Surat Keterangan (PM 1) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

-AR, Kepala Desa Segarajaya yang telah menjabat sejak 2023, disinyalir terlibat dalam penjualan bidang tanah di area laut kepada YS dan BL.

-Y dan S, staff Kantor Desa Segarajaya.

-AP, Ketua Tim Support PTSL.

-GG, petugas ukur di Tim Support.

-MJ, operator komputer.

-HS, tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

Menurut Djuhandhani hingga kini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku terhadap objek maupun subjek 93 SHM.

Pelaku diduga mengubah nama pemilik, luas tanah, serta lokasi objek SHM.

Akibat perubahan luas tanah yang tidak sah ini, terjadi pergeseran wilayah dari daratan menjadi area perairan laut.

“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor dimana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Mengubah sertifikat dimana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” katanya.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Belum Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang ke JPU Kejagung

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat proses pemberkasan perkara dan pelimpahannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ujarnya.

Para tersangka, khususnya MS dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka anggota Tim Support PTSL tahun 2021 akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP. (Grace Sanny Vania)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan