Senin, 29 September 2025

Kejaksaan Limpahkan Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jakpus melimpahkan perkara & surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Dok Kejagung  
KASUS DUTA PALMA - Pelimpahan lima tersangka korporasi beserta barang bukti kasus korupsi Duta Palma Grup ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejagung RI, Senin (23/12/2024). Kejari Jakarta Pusat melimpahkan perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara dan surat dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, terdakwa korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Terkait Dana Sitaan Kasus PT Duta Palma

"Dan terdakwa PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific), diwakili oleh Pengurus/Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi," kata Harli dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Harli menambahkan, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani dijerat dengan pasal korupsi dan TPPU.

Dalam perkara korupsinya, kelima perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dan untuk perkara pencucian uang, kelimanya dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific hanya dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Kedua perusahaan yang juga afiliasi Duta Palma Group ini dikenakan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Selanjutnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," ucap Harli.

Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai total senilai Rp 1,4 triliun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation dan PT Asset Pasific selaku holding property.

Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation  menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkbunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.

Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan