Jumat, 12 September 2025

Kasus di PT Sritex

164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar

Kejagung telah menyita 164 aset tanah milik bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang berada di Solo, Sukoharjo, Wonogiri, dan Karanganyar.

HO/KEJAGUNG
ASET BOS SRITEX DISITA - Kejaksaan Agung menyita 164 aset tanah seluas 50,02 hektare milik Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Adapun tanah puluhan hektare itu ditaksir memiliki nilai Rp 510 Miliar. 

TRIBUNNEWS.com - Sebanyak 164 aset tanah milik Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, telah disita tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan yang berlangsung pada Rabu (10/9/2025) itu berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan ratusan aset itu tersebar di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Solo di Jawa Tengah.

Sebanyak 94 dari 164 aset tanah yang disita, tercatat atas nama istri Iwan Setiawan, Megawati.

Sementara, satu lainnya merupakan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharto Multi Indah Textile Mill. Berikut rinciannya:

1. Satu tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Keluragan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Ironis, Noel Pernah Minta Sritex Buat Baju Koruptor, Kini Dia dan Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka

2. Sebanyak 57 tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung di Kabupaten Sukoharjo.

3. Sebanyak 94 tanah atas nama Megawati di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter di Kabupaten Sukoharjo.

4. Satu tanah di Kota Surakarta.

5. Lima tanah di Kabupaten Wonogiri.

6. Lima tanah di Kabupaten Karanganyar.

Total luas tanah yang disita adalah 500.270 m2 atau setara 50,02 hektar. Sementara, total nilainya mencapai Rp510 miliar.

"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi itu diperkirakan sekitar Rp510 miliar," jelas Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip dari laman resmi Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto bersama sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Kejagung.

Penetapan tersangka ini disampaikan Anang pada Jumat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan