Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung, Dampingi Korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung.

Tribunjabar.id
DOKTER PELAKU RUDAPAKSA - Konferensi pers Polda Jabar atas kasus rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama (berkaus biru) di Mapolda Jabar, Rabu 9 April 2025. Polisi menduga korban lebih dari satu orang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tanggapi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. 

Baca juga: Pengakuan 2 Korban Lain Dokter PPDS di RSHS Bandung, Dirudapaksa Sebelum Kejadian FH di Tempat Sama


Arifah Fauzi menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut. 


Padahal, kata Menteri PPPA, rumah sakit seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.


Ia pun berjanji untuk mengawal proses hukum serta pemulihan korban sembari memastikan hak korban terpenuhi.

Baca juga: Penjelasan Rektor Unpad Terkait Kasus Dokter PPDS yang Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS Bandung


"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh," tegasnya dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).


Selain itu, pihaknya juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons kekerasan seksual di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya. 


“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," lanjutnya. 


Lebih lanjut, Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam penanganan kasus ini. 


“Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Menteri PPPA.


Menurut Menteri PPPA, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta. 


Menteri PPPA mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera.


Terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.


“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur Menteri PPPA.


Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan