Mobil Esemka
Respons Jokowi Soal Gugatan Mobil Esemka: Itu Urusan Swasta, Pemerintah Hanya Mendorong
Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
Editor:
willy Widianto
Tuntutan itu dilayangkan Aufaa ke Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah pada Selasa (8/4/2025).
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menyebut kliennya merasa kecewa lantaran tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap.
Baca juga: Deretan Gugatan Hukum ke Jokowi usai Lengser dari Presiden: Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka
Sigit menuturkan, tiga tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi hingga layak dituntut oleh kliennya.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.
Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.
Baca juga: VIDEO Jokowi Tak Lagi Diam Soal Fitnah Ijazah Palsu, Tim Hukum Siap Ambil Langkah Hukum
Sigit menyebut, kliennya sudah lama menabung untuk membeli dua mobil Esemka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.