Minggu, 10 Agustus 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Wagub Jabar Tanggapi Kasus Pelecehan Dokter PPDS Unpad, Minta Korban Lain Berani Lapor

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Erwan Setiawan meminta agar korban lain berani buka suara atau speak up dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

Kolase Tribunnews
PELAKU RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN RSHS - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. 

"Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, dikutip dari Tribun Jabar pada Kamis (10/4/2025).

Ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

Guna memperdalam kasus ini, Polda Jabar membuka ruang kepada siapa saja yang menjadi korban dari Priguna.

Terutama, bagi korban yang memang malu untuk buka suara atau speak up di media sosial.

"Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit," lanjut Kombes Surawan.

Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Maret 2025.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga, perawat, dan sejumlah ahli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Korban Priguna Anugerah Bertambah 2 Orang yang Mau Lapor, Keduanya Pasien di RSHS dan Wagub Jabar Minta Korban Pelecehan Dokter PPDS di RSHS Tak Takut Lapor Polisi, Bakal Didampingi

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Rahmat Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan