Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien
Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP).
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya," ujarnya.
"termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu," ungkap Atalia.
Karier Dokter PAP Lenyap

Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
"KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum," ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).
Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.
Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.