Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Djuyamto, Hakim Perkara Korupsi CPO yang Seret Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Suap Rp 60 Miliar
Ketua Majelis Hakim Djuyamto mendatangi kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi dalam kasus CPO yang seret ketua PN Jaksel.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis onslag.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini ada dua majelis hakim yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang sedang diperiksa (Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," kata Harli saat dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto sudah tiba di kantor Kejagung sekira pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
"Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," ungkapnya.
Baca berita terkait kasus ini : Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan

Mengenal Sosok Hakim Djuyanto
Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.