Kasus Suap Ekspor CPO
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar dari 3 Perusahaan
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap dari tiga perusahaan besar yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Nilainya tidak sedikit sekitar Rp 60 miliar.
“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagsaan Aung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Awal Mula Kasusnya Terbongkar
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar.
Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, Abdul Qohar mengatakan ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga perusahaan besar.
Yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.
3 perusahaan dibebaskan dari tuntutan
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga perusahaan itu dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Sementara dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.