Senin, 29 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Rekam Jejak Djuyamto Tersangka Suap Perkara CPO, Terima Rp 7,5 M, Pernah Tolak Praperadilan Hasto

Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK.

|
Penulis: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Irwan Rismawan-PN Jaksel)
DJUYAMTO TERIMA SUAP - Hakim Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Berikut rekam jejak Djuyamto. 

Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dia kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Djuyamto memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. 

Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

Sumber: (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha/Garudea Prabawati/Wik)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan