Kasus Suap Ekspor CPO
Istri Djuyamto Mengaku Hanya Bisa Pasrah Ketika Suaminya Terlibat Perkara Dugaan Suap
Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari hakim non aktif Djuyamto, Diah Ayu Kusuma Wijaya mengaku hanya bisa pasrah suaminya terlibat perkara dugaan suap.
Suap adalah tindakan memberikan sesuatu baik uang, barang, jasa, atau janji kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan orang tersebut secara tidak sah atau melawan hukum.
Adapun hal itu disampaikan Diah saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (17/9/2025).
Baca juga: Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto.
"Ibu sebagai istrinya Pak Djuyamto ya, bagaimana perasaanya sekarang?" tanya Ketua Majelis Hakim, Effendi di persidangan.
Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono Tak Lapor KPK Terkait Upaya Suap 1 juta USD Perkara Minyak Goreng
Diah mengaku saat ini dirinya hanya bisa pasrah.
"Saya seperti sudah hopeless, saya pasrahkan semuanya," jawab Diah.
Di persidangan Diah juga mengaku tak tahu soal aliran dana yang diberikan suami untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Saya tidak tahu kalau untuk yang NU ini Yang Mulia," jawab Diah.
Kemudian Hakim Effendi mengingatkan perkara saat ini agar bisa jadi pelajaran.
"Ini pelajaran juga kan karena peran istri sangat menentukan juga terhadap suaminya," kata Hakim Effendi yang kemudian dijawab betul oleh Diah.
Sebelumnya di persidangan, Bendahara Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Suratno mengungkapkan Djuyamto total menyerahkan Rp5,75 miliar untuk pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura.
Mulanya Suratno mengungkapkan dirinya bertemu dengan Djuyamto di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada malam hari.
"Saya menunggu (Pintu keberangkatan) di situ. Beliau datang. Habis itu memberikan uang," kata Suratno di persidangan.
Kemudian di persidangan dikatakan Suratno, Djuyamto mengungkapkan 3 proposal pengadaan tanah dan pembangunan gedung MWC NU Kartasura, sudah cair.
Kasus Suap Ekspor CPO
| Uang Rp 13 Triliun Hasil Korupsi Kembali ke Negara, Anggota DPR: Kejagung Tak Boleh Berpuas Diri |
|---|
| Uang Negara Rp 13,2 T Berhasil Dikembalikan, Hardjuno Nilai Prabowo dan Kejagung Tidak Main-main |
|---|
| Pakar Nilai Kehadiran Prabowo dalam Penyerahan Rp13 Triliun sebagai Wujud Komitmen Berantas Korupsi |
|---|
| Pemerintah Diminta Transparan Kelola Rp13,2 T Sitaan Korupsi CPO, Termasuk Rp4 T yang Belum Disita |
|---|
| Prabowo: Uang yang Kita Dapat dari Koruptor-koruptor Itu Sebagian Besar Kita Investasi di LPDP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.