Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Tak Cuma Suap Vonis CPO, Hakim Djuyamto Diduga Ubah Putusan Praperadilan Hasto Jadi Tidak Diterima

PDIP menduga bahwa hakim Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto dari seharusnya diterima menjadi tak diterima karena ada intervensi hakim MA.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
DJUYAMTO DIDUGA UBAH PUTUSAN - Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). PDIP menduga bahwa hakim Djuyamto mengubah putusan praperadilan Hasto dari seharusnya diterima menjadi tak diterima karena ada intervensi hakim MA. Hal ini disampaikan oleh politisi PDIP, Guntur Romli pada Senin (14/4/2025). 

Alhasil, seluruh terdakwa kasus CPO dijatuhi vonis lepas pada 19 Maret 2025 lalu.

Akibat perbuatannya, ketiga hakim dijerat Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan