Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Terima Suap Rp60 M, Pukat UGM: Kultur Jual-Beli Perkara Sudah Mengakar di Lembaga Peradilan
Zaenur Rohman, menyebut praktik jual-beli perkara sebagai salah satu persoalan mendasar di lembaga peradilan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyebut praktik jual-beli perkara sebagai salah satu persoalan mendasar di lembaga peradilan Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai salah satu poin pandangannya terkait dugaan suap hakim senilai Rp60 miliar dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Budaya tersebut, menurut Zaenur, telah berlangsung lama dan sulit diberantas karena sudah mengakar sebagai kebiasaan.
“Yang pertama, ada kultur kebiasaan yang telah berlangsung sangat lama, puluhan tahun, yaitu kultur jual-beli perkara di institusi penegak hukum kita,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
“Kultur ini tidak mudah hilang karena kultur ini sudah menyebar, mengakar, menjadi semacam kebiasaan yang dilakukan di institusi peradilan kita,” ia menambahkan.
Selain persoalan budaya, Zaenur juga mengkritik ketimpangan antara kewenangan hakim yang besar dengan minimnya akuntabilitas dan pengawasan.
“Yang kedua adalah kewenangan yang sangat besar tidak diimbangi oleh akuntabilitas dan minimnya pengawasan.”
Ia menegaskan, selama tidak ada pengawasan menyeluruh di semua level, baik dari atasan langsung maupun sesama hakim, maka praktik jual-beli perkara akan terus berulang.
Menurutnya, budaya melaporkan sesama hakim yang nakal juga belum terbentuk karena adanya ketakutan dan tidak adanya perlindungan bagi pelapor.
“Dan itu harus ada insentif bagi yang melapor, harus ada perlindungan, harus ada penghargaan bagi yang mau melapor. Kalau lapor tidak ada perlindungan, tidak ada penghargaan, orang juga malas untuk lapor karena risiko lapor juga tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus suap hakim Rp60 miliar bermula dari vonis lepas atau onslag terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.
Baca juga: Suap Hakim di Kasus Ekspor CPO Sinyal Kuat Praktik Mafia Peradilan Masih Merajalela
Selain Arif, tiga hakim lain—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto—juga diduga menerima Rp 22,5 miliar. Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/an-sebagai-tersangka-kasus-suap-untuvv.jpg)