Selasa, 21 April 2026

Kasus Suap Ekspor CPO

Eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas pada Kasus Perintangan Penyidikan 

Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.

Tribunnews.com/Rahmad Fajar
VONIS BEBAS - Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam. Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.
  • Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
  • Majelis hakim menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar divonis bebas pada perkara perintangan penyidikan tiga kasus korupsi.

Majelis hakim menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ucap ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.

 

Atas putusan tersebut majelis hakim perintahkan Tian Bahtiar dibebaskan setelah putusan dibacakan.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim 

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi. 

Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoaks).

Baca juga: Terdakwa Tian Bahtiar Drop di Persidangan, Hakim Tunda Sidang, Singgung Pesan Mahfud MD

Berita negatif, lanjut majelis hakim tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi. 

"Pers terlahir sebagai alat kontrol atas kekuasaan (watchdog), bukan sebagai corong kehumasan, sehingga demokrasi akan tidak sehat apabila pers hanya diarahkan untuk memproduksi pemberitaan positif semata. Pemberitaan haruslah menjadi cermin bagi seluruh institusi negara untuk terus berkaca diri dan merefleksikan capaian kinerja pelayanan kepada rakyat, termasuk dalam proses penegakan hukum," tegas Hakim Anggota Andi Saputra.

 

Sosok Tian Bahtiar

Eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejagung karena Tian Bahtiar diduga menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Hal tersebut dilakukan Tian atas pesanan dari dua advokat yang telah menjadi tersangka Kejagung sebelumnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

Dalam upaya untuk merusak citra Kejagung, Tian diduga menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang penanganan korupsi yang dilakukan oleh Kejagung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved