Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2025 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK
Simak cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan PIP Kemendikbud 2025 bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat. Pencairan PIP dimulai 10 April 2025.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK berfungsi untuk membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas dalam melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah yaitu jenjang SD hingga SMA/Sederajat.
Penerima PIP adalah siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi siswa kurang mampu yang belum terdaftar DTKS dapat mengajukan diri secara online di aplikasi Cek Bansos atau secara offline melalui pihak sekolah.
Selengkapnya, simak cara mendaftarkan diri sebagai penerima PIP berikut ini, dikutip dari Pemprov Jawa Timur.
Cara Daftar Jadi Penerima PIP (Online)
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store melalui smartphone
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk pendaftaran DTKS di aplikasi Cek Bansos
- Buka aplikasi Cek Bansos, isi data diri orang tua untuk membuat akun baru
- Ketikkan nomor KK, KTP dan nama lengkap orang tua
- Masukkan alamat sesuai KTP orang tua
- Unggah foto KTP dan swafoto orang tua
- Klik "Buat Akun Baru"
- Setelah memiliki akun, ajukan pendaftaran DTKS, klik "Daftar Usulan"
- Klik "Tambah Usulan"
- Pastikan data yang diisi benar dan sesuai dengan identitas orang tua.
Cara Daftar Jadi Penerima PIP (Offline)
- Orang tua siswa menghubungi pihak sekolah untuk mendaftarkan siswa sebagai penerima PIP
- Mempersiapkan berkas pendaftaran:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Rapor terkini
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Pihak sekolah akan mencatat data siswa yang menjadi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Data pengajuan calon penerima KIP dikirimkan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota ke Kemendikbud/Kemenag
- Pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Siswa/orang tua dapat memeriksa secara berkala di laman pip.kemendikdasmen.go.id untuk melihat status apakah diterima sebagai penerima KIP.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP, Bansos Sudah Cair untuk 2,6 Juta Siswa
Syarat Penerima PIP
- Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.
- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.
- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.