Mushola Ambruk di Sidoarjo
Peradi Kritik Polisi yang Lambat Tangani Kasus Ponpes Al Khoziny: Lama Betul Kalau Nggak Ada Duitnya
Menurut Tigor, polisi seharusnya tidak perlu ragu lagi dalam menangani kasus Ponpes Al Khoziny, agar ke depannya tidak terulang kembali.
Ringkasan Berita:
- Penanganan kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny dinilai lambat, padahal unsur pidananya sudah jelas ada
- Polisi disebut tidak perlu ragu dalam menangani kasus agar kejadian serupa tidak terulang kembali
- Dalam kasus ini bisa diterapkan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPN Peradi, Azas Tigor Nainggolan, menilai penanganan hukum tragedi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, harus segera dilakukan.
Namun, menurut Tigor, penanganan tersebut justru lambat, padahal peristiwa ini sudah terjadi sejak 29 September 2025 lalu.
Sejauh ini, diketahui bahwa Polda Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara itu ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan hingga sekarang.
Padahal, kata Tigor, unsur pidananya dalam kasus ini sudah jelas karena menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia akibat robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny karena adanya kelalaian.
Apalagi, jika Ponpes Al Khoziny tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dalam kasus ini, Basarnas mencatat ada 171 korban, 104 orang berhasil selamat, sementara 67 korban lainnya meninggal dunia.
Tigor pun menyoroti pihak kepolisian yang dinilai lambat memproses hukum terkait peristiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny tersebut.
Bahkan, Tigor menyinggung bahwa pihak kepolisian lambat karena tidak ada uangnya.
"Ini harusnya segera (ditangani), saya pikir juga polisi lambat betul ya. Inilah contohnya polisi kita ini, kan lambat kalau urusan-urusan tidak ada uangnya gitu lho, lambat betul, menolong orang lambat, menangani perkara lambat. Ini udah jelas kok ada aturannya," ujar Tigor dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews di program Kacamata Hukum, Senin (13/10/2025).
"Unsur pidananya jelas, ada kelalaian perbuatan orang, membangun tanpa izin misalnya, ada korbannya, sudah memenuhi unsur pidananya, lalai, ceroboh yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, itu jelas ada," katanya lagi.
Menurutnya, polisi seharusnya tidak perlu ragu lagi dalam menangani kasus ini karena sudah jelas, agar ke depannya tidak terulang kembali.
Baca juga: Pimpinan DPR Serahkan Penanganan Kasus Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny ke Polisi
"Ini sangat terang benderang kasusnya, polisi nggak perlu ada keraguan di sini, tinggal dia berani dan mau tidak polisi, supaya ini jadi efek jera buat yang lain," jelas Tigor.
"Menyelesaikan pengusutannya harus cepat, jangan lambat, itu akan dilihat oleh masyarakat, bagaimana tingkat kepedulian dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya," ucapnya.
Tigor juga menjelaskan, dalam kasus ini bisa diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 360 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.