Sabtu, 13 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Daftar 8 Tersangka Kasus Suap Ekspor CPO yang Libatkan Ketua PN Jaksel, Terbaru Legal Wilmar Group

Tersangka terbaru kasus suap ekspor CPO adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Dok Kejagung
SUAP VONIS LEPAS - Penampakan tersangka baru kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor CPO, Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei saat digiring petugas Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, Selasa (15/4/2025). Tersangka terbaru kasus suap ekspor CPO adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Tersangka terbaru itu, adalah Muhammad Syafei (MSY), pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan Head and Social Security Legal.

Dalam kasus ini, dia diduga berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Sehingga malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group," katanya.

MSY kemudian ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa.

Pidana yang disangkakan kepada Muhammad Syafei adalah Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.

Setelah penetapan tersangka MSY itu, kini total ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus suap ini, berikut daftar lengkapnya:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Agam Syarif Baharuddin, Hakim PN Jakarta Pusat
  3. Ali Muhtarom, Hakim PN Jakarta Pusat
  4. Djuyamto, Hakim PN Jakarta Selatan
  5. Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara
  6. Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  7. Ariyanto Bakri, Kuasa Hukum Korporasi CPO
  8. Muhammad Syafei, Head and Social Security Legal Wilmar Group

Baca juga: Hakim Djuyamto Tinggal di Apartemen yang Dilengkapi Lift Pribadi dan Kolam Renang

Kronologi Penyuapan

Sebelumnya, Qohar membeberkan kronologi penyuapan yang melibatkan para hakim hingga akhirnya memutuskan vonis lepas setelah menerima uang dari pihak tersangka.

Dia mengatakan, awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut, berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. 

Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan permintaan vonis onslag tersebut. 

Mendengar hal itu, Arif pun menyetujui permintaan tersebut. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara, yakni melipatgandakan uang suap tersebut. 

"Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar," tuturnya. 

Permintaan itu, disetujui oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan. 

"Pada saat itu, wahyu Gunawan diberi oleh Muhamad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhamad Arif Nuryanta."

"Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut," ungkapnya. 

Setelah itu, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs. 

Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

Baca juga: 4 Fakta Tersangka Baru Kasus Suap Hakim dalam Vonis Korupsi CPO: Sosok hingga Peran

Awal Mula Kasus Terbongkar

Kejagung mengungkapkan, kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar  Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

"Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta," kata Qohar.

Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025, bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

Kemudian, hanya selang sehari, Kejagung menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka, Minggu (13/4/2025).

"Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang," ujar Teguh.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti/Abdi Ryanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan