Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Duga Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibeli dengan Uang Korupsi Iklan Bank BUMD
KPK menduga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang disita dibeli menggunakan uang dari kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kemungkinan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita beberapa waktu lalu dari kediamannya dibeli menggunakan hasil uang dugaan korupsi dana iklan salah satu bank daerah.
Selain itu, ada pula dugaan bahwa motor tersebut digunakan untuk memuluskan korupsi yang dilakukan.
"Kendaraan itu (motor Royal Enfield) bisa jadi menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana (korupsi)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
Tessa juga mengatakan adanya kemungkinan penyitaan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan.
"Disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung pada uang pengganti, itu juga bisa," tuturnya.
Namun, Tessa menegaskan penyidik masih belum mengungkapkan alasan pasti penyitaan motor milik Ridwan Kamil tersebut.
"Masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita nanti tunggu saja. Proses penyidikan masih berjalan," kata Tessa.
Tessa mengatakan meski telah dilakukan penyitaan, motor tersebut masih dipinjampakaikan kepada Ridwan Kamil.
Namun, dia tidak menjelaskan secara gamblang alasan dipinjampakaikannya motor tersebut ke Ridwan Kamil.
Baca juga: Kondisi Ridwan Kamil seusai Rumahnya Digeledah KPK Dugaan Korupsi Bank BUMD
Dia hanya mengungkapkan akan ada sanksi bagi Ridwan Kamil jika melakukan perubahan bentuk motor hingga dijualnya motor tersebut.
Jika itu terjadi, Tessa mengatakan Ridwan Kamil telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Proses pemberian izin pinjam pakai itu tentu ada persyaratannya yang harus dipenuhi oleh pihak yang dipinjampakaikan."
"Yang pertama, tidak merubah bentuk, tidak memindahtangankan, tidak menjual, jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita motor Royal Enfield saat melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025 lalu.
Selain motor, ada sejumlah barang dan dokumen yang turut disita dari rumah Ridwan Kamil.
"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah, pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Jumat (11/4/2025) lalu.
"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," sambungnya.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BUMD
Sementara, kasus dugaan korupsi penempatan iklan bank BUMD di Jawa Barat tersebut terjadi pada media 2021-2023.
Adapun dalam kurun waktu tersebut, bank BUMD itu merealisasikan belanja beban promosi senilai Rp409 miliar.
Rinciannya, anggaran itu digunakan untuk biaya iklan di sejumlah media seperti media televisi, cetak, maupun online.
Ternyata KPK menemukan adanya selisih pengeluaran uang bank BUMD Jawa Barat untuk agensi dengan agensi media.
Menurut lembaga antirasuah, anggaran sebesar Rp409 miliar itu hanya digunakan Rp100 miliar untuk kebutuhan iklan.
KPK menduga selisih hampir Rp222 miliar itu digunakan oleh bank BUMD tersebut untuk kebutuhan dana non-bujeter.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yaitu:
- Mantan Direktur Bank BUMD Jawa Barat, Yuddy Renaldi
- Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jawa Barat, Widi Hartoto
- Pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
- Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik
- Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama
Adapun mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, meski sudah menjadi tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dicekal ke luar negeri.
Setelah penetapan tersangka, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman Ridwan Kamil, dalam rentang waktu 10-12 Maret 2025
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita deposito senilai Rp70 miliar, aset tanah dan bangunan, hingga motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.