Ijazah Jokowi
Mahfud MD: Publik Berhak Lihat Ijazah Jokowi, Kalau Tak Mau, Komisi Informasi Bisa Mengadili
Mahfud MD menilai publik tidak salah jika ingin melihat keaslian ijazah Jokowi, hal itu dimuat dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Para perwakilan media dipersilakan masuk ke kediamannya, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Empat perwakilan massa yang menyangsikan ijazah Jokowi pun juga dipersilakan masuk ke rumah.
Mereka diminta duduk dan berbincang santai sembari melihat ijazah Jokowi dari SD hingga kuliah.
Ijazah tersebut diduga masih dalam kondisi baik dan terawat.
Menurut pandangan Tribun Solo, ijazah yang ditunjukkan Jokowi mirip dengan foto yang diunggah Politisi PSI Dian Sandi Utama di platform X.
Namun, Jokowi enggan menunjukkannya ke massa yang menuduh ijazahnya palsu.
Sebab, ia merasa tak memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan ke massa.
“Ya alhamdulillah (perwakilan yang menyangsikan ijazah) sudah saya terima tadi di dalam rumah."
"Beliau ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik, kemudian yang kedua beliau mau meminta untuk bisa saya menunjukkan ijazah asli saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazahnya! Tapi Tak Tunjukkan ke Penuduh Ijazah Palsu Justru ke Awak Media
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.