Kamis, 21 Agustus 2025

TB Hasanuddin Minta Kemenlu Intensifkan Pendampingan Hukum terhadap WNI yang Ditahan di AS 

TB Hasanuddin telah meminta Kemenlu untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya, WNI yang ditahan di AS.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
WNI DITAHAN DI AS - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). TB Hasanuddin telah meminta Kemenlu untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya, WNI yang ditahan di AS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menaruh perhatian serius terhadap kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Aditya Wahyu Harsono (AWH) oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025.

Legislator PDIP itu mengungkapkan, pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya berlangsung.

Baca juga: Menteri P2MI Duga 19 WNI yang Kena Eksploitasi Seksual di Dubai Berangkat Via Jalur Calo

"Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (17/4/2025).

TB Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.

Kementerian Luar Negeri RI, melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.

Komisi I DPR RI, lanjut TB Hasanuddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya.

Untuk diketahui, AWH telah menjalani persidangan pada Kamis (10/4/2025), dengan putusan WNI tersebut dibebaskan dengan jaminan. 

Baca juga: Modus Perdagangan Manusia, WNI Dijual dan Dipaksa Jadi PSK di Dubai

Namun otoritas AS mengajukan banding yang dijadwalkan pada Kamis (17/4/2025).

Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune.

Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. 

Pencabutan visa mahasiswa itu, sama sekali tidak diberitahukan kepada Aditya sebelumnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan