Senin, 22 September 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Mitra Dapur MBG Kalibata Tak Akan Berdamai meski Uang Sudah Dibayar, Proses Hukum Dilanjutkan

Mitra Dapur MBG Kalibata akan tetap melanjutkan laporannya tersebut meski pembayaran sudah dilakukan ke depannya.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK MBG - Pemilik Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata, Ira Mesra, bersama kuasa hukumnya, Danna Harly, diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan penggelapan dana operasional pada Jumat (18/4/2025). Dalam hal ini, pihak korban mengaku tak akan damai meski sudah dilakukan pembayaran. 

Ia menuturkan pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp386.500.000.

Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.

"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak, itu semua Ibu Ira yang membiayai," imbuh dia.

Ia mengungkapkan total kerugian yang dialami Ira Mesra mencapai hampir Rp1 miliar.

"Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," kata Harly.

Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis di Kalibata Jaksel Dilaporkan, Ini Kata Polisi

Ira Mesra pun melaporkan Yayasan MBN kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Yayasan tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000, sesuai dengan perhitungan kerugian Ira Mesra mengelola MBG.

"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Harly.

Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis (10/4/2025).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan