Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Kemenkes Menonaktifkan STR Dokter PPDS UI Terduga Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakarta Pusat
Kemenkes merespons kasus dokter PPDS Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (FKG UI) diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Kampanye Stop Narkoba, Pornografi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/9/2016). Baru-baru ini terjadi kasus pelecehan yang dilakukan dokter PPDS UI terhadap mahasiswi di Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dokter MAE dijerat dengan pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun
Tersangka pun sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025).
Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan.
"Lebih jelasnya, Senin akan dirilis ya," kata Susatyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.