Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Berkaca Kasus Vonis Lepas CPO, MA Didesak untuk Berbenah dan Membuka Diri kepada Komisi Yudisial

MA harus melakukan pembenahan imbas terkuaknya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO).

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
MAKI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia meminta Mahkamah Agung harus melakukan pembenahan imbas terkuaknya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Mahkamah Agung harus melakukan pembenahan imbas terkuaknya kasus vonis lepas penanganan perkara suap dan gratifikasi ekspor crude palm oil (CPO).

Diketahui tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO. 

Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

"Bagaimana cara membenahi? Sederhana bahwa Mahkamah Agung harus membuka diri selebar-lebarnya terhadap Komisi Yudisial (KY). Karena itu lembaga yang diamanatkan negara melalui konstitususi Undang-Undang Dasar 45, bahwa KY itu untuk mengawasi Mahkamah Agung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tribunnews, Minggu (20/4/2025).

Ia melanjutkan mengawasi independensi dalam rangka menegakkan keadilan. 

"Kalau sementara ini sebenarnya KY itu sebelum 2009 bagus karena membuat kode etik secara bersama. Tapi setelah 2009 dibatalkan sepihak sehingga kemudian KY hanya bisa mengawasi dari kode etik, dari perilaku (Hakim)," jelas Boyamin.

Dijelaskannya KY hanya mengawasi perilaku tentang zina, selingkuh, judi, mabuk, hingga narkoba.

"Begitu-begitu saja (Pengawasannya). Tapi bahwa isi putusannya jelek atau ada dugaan permainan maka tidak bisa disentuh oleh KY. Kemudian seakan-akan berlindung dibalik independensi hakim bahwa putusan tidak boleh diganggu-gugat" terangnya.

Kemudian Boyamin mempertanyakan kalau ternyata putusan hasil suap bagaimana.

"Maka Mahkamah Agung harus membuka diri terhadap Komisi Yudisial untuk menilai, mengaudit keseluruhan. Bukan hanya perilaku tapi putusan-putusan dan ada dugaan-dugaan penyimpangan harus didalami bersama-sama," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved