Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya
Hakim Djuyamto keburu ditangkap tas titipannya berisi valuta asing dolar Singapura, uang rupiah, 2 ponsel dan cincin batu belum diterima sopirnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Djuyamto keburu ditangkap sebelum tas titipannya berisi valuta asing dolar Singapura, uang rupiah, dua ponsel, dan cincin batu itu sempat diterima sopirnya Edi Suryanto.
Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025) malam.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan
Mulanya jaksa di persidangan menanyakan isi tas yang dititipkan Hakim Djuyamto kepada saksi Satpam PN Jaksel, Mohammad Sofyan.
Kemudian dikatakan Sofyan, tas tersebut dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.
Diterangkannya ia tak pernah membuka tas tersebut.
Ia baru mengetahui isi tas tersebut setelah dibuka oleh penyidik
Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini
Tas tersebut berisi Dollar Singapura, uang rupiah, dua buah handphone dan cincin batu.
Jaksa lalu menanyakan tas tersebut belum sempat diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.
"Berarti belum sempat diserahkan ke Pak Edi," tanya jaksa, kemudian dijawab saksi Sofyan belum sempat.
Jaksa kembali menanyakan berapa lama tas tersebut berada dalam penguasaan saudara Sofyan.
"Sabtu malam, sampai Rabu pagi pak, saya ke gedung Kejagung," jawabannya.
Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar
Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.