Kamis, 11 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya 

Hakim Djuyamto keburu ditangkap tas titipannya berisi valuta asing dolar Singapura, uang rupiah, 2 ponsel dan cincin batu belum diterima sopirnya.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG EKSPOR CPO - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, Ali Muhtarom, Wahyu Gunawan dan Arif Nuryanta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Isi tas yang dititipkan ke Satpam PN Jaksel, Mohammad Sofyan dari Hakim Djuyamto, diperlihatkan di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Djuyamto keburu ditangkap sebelum tas titipannya berisi valuta asing dolar Singapura, uang rupiah, dua ponsel, dan cincin batu itu sempat diterima sopirnya Edi Suryanto.

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas korporasi, pada pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025) malam.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut yakni eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan isi tas yang dititipkan Hakim Djuyamto kepada saksi Satpam PN Jaksel, Mohammad Sofyan.

Kemudian dikatakan Sofyan, tas tersebut dititipkan untuk diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.

Diterangkannya ia tak pernah membuka tas tersebut.

Ia baru mengetahui isi tas tersebut setelah dibuka oleh penyidik

Baca juga: Eks Ketua PN Jakpus hingga Marcella Santoso Jadi Saksi Sidang Korupsi CPO Hari Ini

Tas tersebut berisi Dollar Singapura, uang rupiah, dua buah handphone dan cincin batu.

Jaksa lalu menanyakan tas tersebut belum sempat diserahkan ke sopir Djuyamto, Edi Suryanto.

"Berarti belum sempat diserahkan ke Pak Edi," tanya jaksa, kemudian dijawab saksi Sofyan belum sempat.

Jaksa kembali menanyakan berapa lama tas tersebut berada dalam penguasaan saudara Sofyan.

"Sabtu malam, sampai Rabu pagi pak, saya ke gedung Kejagung," jawabannya.

 

Hakim Djuyamto Didakwa Terima Suap Rp9,5 Miliar 

Hakim nonaktif Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. 

Perkara ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Hakim Djuyamto Sumbang Rp2 Miliar dari Uang Pelicin Vonis CPO Buat Gedung NU Kartasura

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan