Jumat, 5 Juni 2026

121,64 Juta Bidang Tanah Terpetakan hingga April 2025, Tapi Baru 94,1 Juta Bersertifikat

Nusron menyebut sebanyak 21,64 juta bidang tanah di Indonesia yang terpetakan. Namun hanya 94,1 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
ist
SERTIFIKAT TANAH - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hingga April 2025, Nusron menyebut sudah ada 121,64 juta bidang tanah di Indonesia yang terpetakan.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 94,1 juta bidang tanah sudah bersertifikat di Indonesia. 

Adapun hingga April 2025, Nusron menyebut sudah ada 121,64 juta bidang tanah di Indonesia yang terpetakan. 

Baca juga: Menteri ATR Nusron Wahid Tegaskan Kantor Tanah di Indonesia Bakal Tetap Buka di Momen Lebaran

"Pendaftaran tanah sampai dengan April 2025 yaitu 121,64 juta atau 94,4 persen dari target 126 juta bidang. Dan capaian bidang tanah bersertifikat 94,1 juta bidang tanah atau 74,7%," kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).

Nusron menyebut untuk sertifikasi bidang tanah, ada program bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Namun dalam pelaksanaannya masih ada sejumlah kendala.

Nusron pun meminta pemda untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dalam menyertifikasi bidang tanah yang dimilikinya dengan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Nomor dua kalau anggaran pusat nggak cukup kalau bisa ada APBD untuk itu juga supaya mempercepat. Toh itu juga membantu rakyat yang bersangkutan terutama dari kalangan miskin ekstrem ini untuk proses percepatan," kata dia.

Baca juga: Menteri HAM Serahkan 82 Sertifikat Sahabat HAM kepada Mahasiswa Internasional dari 43 Negara

Dia menyebut masih ada gap sekitar 20?ri jumlah bidang tanah yang sudah terpetakan dengan bidang tanah yang sudah bersertifikat. 

"Lag-nya jauh, yang terpetakan 94% tapi yang baru tersertifikasi 74%. Jadi ada 20% sendiri peta bidang tanah yang sudah terpetakan, nomor bidangnya ada, tapi belum mampu menyertifikatkan penerima PTSL itu karena tidak mampu membayar BPHTB salah satunya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved