Senin, 11 Agustus 2025

Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi

Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara

Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter PPDS Universitas Indonesia yang ketahuan merekam mahasiswi yang sedang mandi ternyata sudah berkeluarga.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
DOKTER LECEHKAN MAHASISWI - Tampang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Dia ditetapkan menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS (22) dengan cara merekam korban saat mandi. 

"Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," ucap Firdaus.

Pada kesempatan yang sama, tersangka juga diberi sejumlah pertanyaan.

Terkait ventilasi yang menjadi tempatnya merekam, pelaku mengeklaim lubang itu sudah ada sejak dirinya menghuni kos tersebut.

"Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk," ucap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

UI Buka Suara

Diberitakan sebelumnya, UI menyatakan, pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat MAES.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku.

"Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).

Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.

Ia hanya memastikan, status akademik dari MAES sudah dibekukan.

Sementara itu, untuk status kemahasiswaan yang bersangkutan akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.

"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekaman 8 Detik Jadi Bukti Mesumnya Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi dari Ventilasi Indekos.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan