Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Sudah Berkeluarga, Terancam 12 Tahun Penjara
Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter PPDS Universitas Indonesia yang ketahuan merekam mahasiswi yang sedang mandi ternyata sudah berkeluarga.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 39 tahun tersebut, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat setelah ketahuan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.
Dilansir Tribun Jakarta, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Kebetulan kos-kosan korban berinisial SS (22) dan kosan pelaku bersebelahan, yaitu di wilayah Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis."
"Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga," kata Firdaus saat merilis kasus ini di Mapolres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Firdaus, tersangka nekat merekam karena mendengar suara orang mandi dari kosan di sebelah kamarnya.
Saat kejadian, pelaku tinggal berjauhan dengan sang istri karena sedang melakukan pendidikan spesialis.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut, tersangka mengintip korban yang sedang mandi dari celah lubang ventilasi.
"Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi."
"Namun masih terlihat oleh pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik dengan menggunakan handphone pelaku," tutur Firdaus.
Korban yang mengetahui aksi mesum pelaku, lantas lapor kepada polisi dengan ditemani sejumlah rekannya.
Baca juga: Datangi TKP, Polisi Bakal Panggil Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku hingga handuk yang digunakan korban turut disita.
Kepada polisi, pelaku mengaku, baru satu kali melakukan aksi semacam itu.
Menurutnya, video tersebut hanya dijadikan tontonan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.
"Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi," ucap Firdaus.
Pada kesempatan yang sama, tersangka juga diberi sejumlah pertanyaan.
Terkait ventilasi yang menjadi tempatnya merekam, pelaku mengeklaim lubang itu sudah ada sejak dirinya menghuni kos tersebut.
"Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk," ucap tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
UI Buka Suara
Diberitakan sebelumnya, UI menyatakan, pihaknya bakal kooperatif atas proses hukum yang menjerat MAES.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku.
"Tentu UI akan menghormati proses hukum yang berjalan. UI akan siap bekerja sama jika diminta pihak yang berwenang untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan UI dalam proses hukum ini," kata Arie di Jakarta, Minggu (19/4/2025).
Hanya saja, Arie tidak membeberkan secara detail sikap apa yang nantinya akan diambil pihak UI terhadap perkara ini.
Ia hanya memastikan, status akademik dari MAES sudah dibekukan.
Sementara itu, untuk status kemahasiswaan yang bersangkutan akan diputuskan setelah adanya putusan pengadilan.
"Terkait dengan status kemahasiswaannya akan diputuskan setelah ada putusan hukum tetap. Jelas kegiatan akademiknya dibekukan dulu," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekaman 8 Detik Jadi Bukti Mesumnya Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi dari Ventilasi Indekos.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.