Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Klarifikasi Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi: Akui Baru Sekali Lakukan dan Sangat Menyesal
Dokter PPDS UI, Pelaku perekaman mahasiswi yang sedang mandi di indekos di Jakarta Pusat, Muhammad Azwindar Eka atau MAS akui menyesali perbuatannya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku perekaman mahasiswi yang sedang mandi di sebuah indekos di Jakarta Pusat, Muhammad Azwindar Eka atau MAE (39), memberikan klarifikasinya atas perbuatannya itu.
Di depan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan awak media, MAE yang juga merupakan dokter PPDS Universitas Indonesia (UI) itu mengaku baru sekali merekam mahasiswi tersebut.
"Baru satu kali, (melakukan perbuatan)," kata MAS dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, dilansir Kompas TV, Senin (21/4/2025).
Ketika ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, MAS mengaku sangat menyesali perbuatannya.
MAS juga mengungkap bahwa perekaman mahasiswi yang sedang mandi itu dilakukan karena khilaf semata.
"Sangat menyesal. Khilaf," ungkap MAS.
Lebih lanjut. MAS mengaku tak pernah memperhatikan korban sebelumnya karena ia melakukan aksi perekaman itu secara random, tak menargetkan korban sejak awal.
Lubang ventilasi yang digunakan MAS untuk merekam korban juga diakui sudah lama ada.
MAS juga menyebut bahwa ia tak mengenal korban.
"Tidak merhatiin korban. Lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk."
"Enggak tahu (korban tinggal disitu)," kata MAS.
Baca juga: Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara
Kemenkes Menonaktifkan STR Dokter PPDS UI Terduga Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakarta Pusat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons kasus MAE diduga merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Saat ini polisi sudah menetapkan MAE sebagai tersangka dan dia ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan STR (surat tanda registrasi) yang otomatis akan menggugurkan surat izin praktik (SIP) oknum dokter tersebut secara permanen.
“Untuk saat ini STR-nya dinonaktifkan sementara sampai proses investigasi dilakukan. Kami masih cek lebih lanjut,” kata Aji Muhawarman kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.