8 Jajanan Marshmallow yang Ditemukan BPOM Mengandung Unsur Babi, Ada yang Bersertifikat Halal
6 dari delapan jajanan marshmallow yang ditemukan BPOM mengandung unsur babi bersertifikat halal, disanksi penarikan barang dari peredaran.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Menanggapi temuan tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan semua pihak terkait untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen terhadap regulasi yang wajib dipatuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.
Selain itu, BPJPH bersama BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi terkait kehalalan dan keamanan produk melalui kanal resmi pemerintah www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.