Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Kasus WNA Mengamuk di Indonesia: Bali dan Kalibata Jakarta, Sama-sama dalam Kondisi Mabuk Berat

Meski terjadi di dua tempat berbeda, ada kemiripan pada kedua kasus ini: Pelakunya sama-sama dalam kondisi mabuk berat.

Kolase/Ist
BULE MENGAMUK - Dua aksi bule mengamuk di Klinik Bali dan Apartemen Kalibata City viral di media sosial. Kelakuan kedua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Nigeria itu menjadi sorotan. 

Setelah itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan.

"Menurut keterangan istrinya mabuk berat. Tadi saya sempat tanya sebelum terjadi, saya tanya dulu kan. Dia teriak-teriak terus. Ternyata mabuk berat," kata Mansur. Di sisi lain, Mansur mengatakan WNA tersebut memiliki izin untuk tinggal di Indonesia.

Bule AS di Bali

Kasus sebelumnya yang terjadi di Bali melibatkan warga Amerika Serikat.

Ia mengamuk di sebuah klinik di Badung, Bali, menjadi sorotan viral di media sosial.

Peristiwa ini tepatnya terjadi di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu (12/4/2025).

Video ketika WNA itu mengamuk pun beredar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, WNA itu merusak sejumlah fasilitas yang ada di dalam ruang perawatan.

Pasien lain yang tengah menjalani perawatan pun harus dilarikan ke luar ruangan agar tidak menjadi sasaran amukan pria berkulit putih itu.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan Mitchell mengaku berhalusinasi sedang berada di dunia lain saat berbuat onar di Klinik Nusa Medika. Selain mengamuk, bule berusia 27 tahun itu juga merusak sejumlah barang di klinik tersebut.

Laorens mengatakan jawaban nyeleneh itu diduga akibat efek narkotika yang dikonsumsi Mitchell. Terlebih, hasil tes urine menunjukkan pria AS itu positif mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain.

Menurut Laorens, Mitchel mengamuk sekitar 40 menit. Mitchell kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pecalang dan polisi. Sesampainya di rumah sakit, Mitchell akhirnya mengakui kesalahannya. Ia pun memilih berdamai dengan pengelola klinik dan mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta.

“Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku,” imbuh Laorens.

Mitchell dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dijadwalkan dideportasi dengan penerbangan langsung dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju AS,pada Senin (14/4/2025) malam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved