Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Gembira, Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan Minimal Rp 300 Ribu, Diumumkan Prabowo 2 Mei

Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
dok. Kompas/Irwan Nugraha
TUNJANGAN GURU - Ilustrasi guru sedang mengajar para siswa. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto bakal mengumumkan program tunjangan tambahan untuk guru non-ASN pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.  

"Perpaduan guru yang kompeten dengan motivasi yang tinggi dalam proses pembelajaran, akan memberikan kontribusi yang positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional,” kata Unifah. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan menggabungkan empat undang-undang.  

Undang-undang yang akan digabung, kata Abdul Mu'ti, adalah UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren.

"Rancangan undang-undang ini akan menggabungkan paling tidak empat undang-undang yang terkait dengan pendidikan," ujar Abdul Mu'ti, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan