Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Segera Dicairkan, Target Mulai Bulan Depan
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T segera dicairkan.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) segera dicairkan.
Ia mengatakan Presiden sudah mengambil keputusan tersebut dan realisasi tunjangan ditargetkan mulai dilakukan bulan depan.
“Biasanya itu tidak lama setelah beliau ambil keputusan, mungkin bisa jadi di bulan depan juga sudah terealisasi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap pemerataan layanan kesehatan, khususnya di wilayah 3T yang selama ini kekurangan tenaga dokter.
“Pertama adalah Bapak Presiden memang sangat concern kalau sudah berkenaan dengan masalah dokter. Kedua, apalagi dokter yang bertugas di 3T. Memang hari ini kita mendapatkan fakta dan data bahwa masih banyak daerah-daerah 3T itu yang bahkan kita tidak memiliki dokter,” ujarnya.
Baca juga: Perpres Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terbit, Berikut Ini Besarannya
Menurutnya, pemerintah tengah mempercepat dua hal sekaligus yaitu menambah jumlah dokter dan memastikan distribusi tenaga medis lebih merata, termasuk melalui tunjangan khusus sebagai bentuk insentif.
“Sekarang ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga sedang bekerja keras. Pertama adalah untuk menambah secepatnya bagaimana kita bisa menambah jumlah dokter yang harus kita miliki. Kedua, bagaimana juga kita memikirkan distribusi penugasan dari para dokter kita,” tuturnya.
Meskipun teknis pencairan berada di ranah Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, Mensesneg menegaskan bahwa prosesnya akan segera berjalan.
Baca juga: Dokter Ungkap Rahasia Keberhasilan Program IUI untuk Pejuang Garis Dua
“Bahwa mengenai realisasinya, mungkin Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang lebih paham. Tapi biasanya itu tidak lama setelah diambil keputusan,” ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 itu mengatur tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang mengabdi di daerah-daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini merupakan apresiasi negara pada tenaga medis.
"Pemerintah ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan.
Tunjangan itu di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.