Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Hadir di Sidang Dugaan Ijazah Palsu dan Gugatan Mobil Esemka, Ini Alasannya
Jokowi mengutus kuasa hukum untuk menggantikan ketidakhadirannya dalam dua sidang, yakni sidang dugaan ijazah palsu dan sidang gugatan mobil Esemka
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Adapun perkara ini terdaftar bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
"Tergugat satu (Jokowi) diwakili kuasa hukum, KPU Solo hadir, SMA Negeri Solo 6 hadir bersama prinsipal dan UGM diwakili kuasa hukum," ujar Putu Gede Hariadi.
Lawatan ke Vatikan
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, mengabarkan bahwa Jokowi sedang mendapat utusan khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Jokwi diminta untuk pergi ke Vatikan, menghadiri acara duka cita atas kepergian Paus Franciscus.
"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ujar Irpan dilansir Kompas.com.
Kuasa Hukum Singgung Mediasi
Sebelumnya, kepada awak media, Irpan juga menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali dengan mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Menurutnya, mediasi membuka peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan, tanpa harus melanjutkan ke pokok perkara.
"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ujar Irpan sebelum sidang dimulai, Kamis, dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, keputusan untuk melanjutkan perkara atau tidak nanti akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi.
"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume. Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."
"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," jelas Irpan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berjalan Sekitar 30 Menit, Sidang Gugatan Mobil Esemka Terhadap Jokowi di PN Solo Ditunda 2 Pekan
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)( Kompas.com /Fristin Intan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.