Kasus Suap Ekspor CPO
Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan
Kejagung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2024).
"Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban," kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025).
Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.
Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.
"Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.
Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.
Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu.
Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung.
Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO.
Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal.
Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO.
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.