Selasa, 23 September 2025

Mobil Esemka

Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap

Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya

Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
SIDANG DITUNDA - Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK oleh Aufaa Luqmana Re A digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Sempat berjalan 30 menit, sidang kemudian ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin. 

Disinggung harapannya terhadap kasus hukum yang menyeret kliennya, Sundari berharap agar perkara perdata yang tengah bergulir di PN Solo ini tak membuat gaduh publik.

"Harapannya Nggak usah ramai-ramailah," lanjut dia.

Sementara itu, menanggapi terkait gugatan tersebut, Sundari berpendapat apa yang dilayangkan oleh pihak penggugat kurang kuat.

"Kalau gugatannya menurut saya kurang kuat, tapi kita lihat saja dipersidangan seperti apa," urainya.

Sementara itu, terkait permintaan penggugat agar kliennya menghadirkan satu atau dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap dalam sidang selanjutnya maupun saat mediasi. Sundari mengaku tak bisa berkomentar banyak.

"Wong tidak ada hubungan apa-apa kita mau jawabnya bagaimana. Jadi kita tidak ada hubungan dengan penggugat Esemka, jadi kita menjawabnya seperti apa juga bingung," tegas Sundari.

Hal itu tak lain menurut Sundari lantaran antara kliennya maupun pihak penggugat belum terjadi transaksi jual beli apapun.

"Tidak ada (pembelian)," imbuhnya.

Sedangkan terkait harapan penggugat agar kliennya menghadirkan satu atau dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap pada saat mediasi yang dimaksud akan langsung dibeli oleh penggugat.

Sundari memilih untuk melihat alur persidangan selanjutnya sebelum mengambil keputusan.

"Kita lihat pada alur gugatan dia, tidak usah kemana-mana. Dia maunya dalam mediasi seperti apa, nanti kita berikan respon. Respon ada macam, kita tolak dan terima. Tapi kita belum tahu toh dia maunya apa, nanti dimediasi saja," pungkasnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka di PN Solo, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum

Ditantang Hadirkan Esemka

Ditemui di luar ruang sidang, Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, yaitu Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa sebenarnya pihaknya berharap sidang perdana kali ini menghasilkan upaya mediasi.

"Ketika sidang pertama, para pihaknya lengkap akan dilakukan mediasi atau upaya perdamaian artinya mediasi ini akan diupayakan oleh mediator untuk upaya perdamaian," ungkap Sigit.

Sementara disinggung terkait harapannya dalam persidangan yang tengah berjalan ini. Sigit menerangkan bahwa kliennya berharap tergugat tiga yakni PT SMK bisa menghadirkan unit mobil Esemka.

Bahkan Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan