Rabu, 24 September 2025

Mobil Esemka

Tak Dihadiri Jokowi, Sidang Gugatan Mobil Esemka Cuma 30 Menit Hingga Ditantang Hadirkan Bima Pikap

Sigit menegaskan pihaknya siap membeli unit mobil tersebut bila pihak tergugat bisa menghadirkannya dalam agenda mediasi yang digelar PN Solo nantinya

Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto
SIDANG DITUNDA - Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Jokowi, Maruf Amin dan PT SMK oleh Aufaa Luqmana Re A digelar di PN Solo, Kamis (24/4/2025). Sempat berjalan 30 menit, sidang kemudian ditunda dua pekan mendatang, tepatnya 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kedua kepada pihak Maruf Amin. 

"Misalkan dari tergugat bisa menghadirkan dua unit mobil atau satu unit mobil, langsung kita beli insyaallah," tegas Sigit.

Bukan tanpa alasan, Sigit melanjutkan bahwa adanya gugatan yang dilayangkan oleh kliennya kepada tiga pihak tersebut tak lain karena rasa kecewa tak bisa membeli mobil Esemka sampai saat ini.

"Ini gugatan Wanprestasi atau cedera janji, klien kami selaku calon pembeli itu hendak membeli mobil Esemka jenis Pickup Bima namun setelah survei dan lihat di lokasi (showroom) itu kosong. Ada yang mendatangi sih dan ngaku marketing tapi gak tau juga," kata Sigit.

"Kemudian sampai sekarang tidak bisa membeli sehingga klien kami mengaku kecewa dan sudah menabung juga, akhirnya melakukan gugatan ini," lanjut dia.

Sementara itu, Aufaa yang juga hadir dalam persidangan kali ini menegaskan alasan dirinya ikut menggugat Jokowi dan Maruf Amin tak lain karena keduanya sempat menggaungkan pemasaran mobil Esemka.

"Karena pak Jokowi ikut mempromosikan mobil Esemka," pungkas. (Tribunnews.com/TribunSolo)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan