Wamenkop: Koperasi Desa Merah Putih Tak akan Membebani APBN, Justru Menghidupkan Ekonomi Masyarakat
Wamenkop menegaskan program Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atau potensi penyalahgunaan, pemerintah membentuk satuan tugas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan dinas koperasi setempat.
"Kami juga waspadai penipuan, seperti pelatihan berbayar. Jika ada yang memanfaatkan, laporkan ke aparat," tegas Ferry.
Ferry menambahkan, program ini berakar pada cita-cita konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional.
Inspirasi historis dari Bung Hatta dan Margono Joyohadikusumo, serta visi Presiden Prabowo untuk membangun welfare state, menjadi pendorong utama.
"Koperasi desa adalah perjuangan untuk keadilan, memastikan sumber daya tidak hanya berpusat pada segelintir orang, tetapi didistribusikan ke pedesaan," ujarnya.
Evaluasi dampak ekonomi akan dilakukan setelah enam bulan hingga satu tahun operasional.
Ferry optimistis, koperasi ini akan menjadi peninggalan baik yang membawa kesejahteraan, gotong royong, dan pemerataan ekonomi.
"Kami ingin masyarakat desa bangkit dengan pendapatan lebih besar. Ini kesempatan bagi rakyat karena sumber daya negara digelontorkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.