Jumat, 22 Agustus 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

F-PDIP DPR Dorong Pemindahan ASN ke IKN Dilakukan Secara Manusiawi dan Terukur

F-PDIP DPR mengingatkan bahwa ASN bukan sekadar instrumen birokrasi tetapi manusia yang memiliki hak hidup layak dan kepastian bagi keluarganya.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PEMINDAHAN ASN - Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, dalam rapat Komisi II DPR bersama KemenPAN-RB, BKN, dan serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Selasa (22/4/2025). F-PDIP menyoroti rencana pemindahan ASN ke IKN. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI meminta agar proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menggunakan pendekatan yang manusiawi, terukur, dan berkeadilan.

F-PDIP DPR mengingatkan bahwa ASN bukan sekadar instrumen birokrasi tetapi manusia yang memiliki hak hidup layak dan kepastian bagi keluarganya.

“Pemindahan ASN tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi simbolisasi pusat pemerintahan. Pemindahan ASN sebaiknya baru dilakukan setelah standar pelayanan minimal (SPM) benar-benar terpenuhi,” kata Anggota Komisi II Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, Jumat (25/4/2025).

Giri juga mengusulkan agar pejabat tinggi seperti menteri dan bahkan wakil presiden turut berkantor di IKN, sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan ibu kota baru.

“Kalau hanya eselon I yang hadir, ASN akan kehilangan arah dan motivasi. Harus ada kepemimpinan penuh di IKN agar birokrasi berjalan efektif,” tuturnya.

Senada dengan Giri, Anggota Komisi II Fraksi PDIP lainnya, Deddy Yevri Sitorus menyoroti berbagai persoalan mendasar, termasuk keterbatasan hunian dan layanan dasar di IKN.

Ia juga mempertanyakan kesiapan fasilitas pendidikan dan kesehatan serta memperingatkan potensi beban sosial yang akan dihadapi ASN jika pemindahan dilakukan secara terburu-buru.

"Jangan sampai ASN hanya menjadi pengisi ruang. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan keluarga,” ungkap Deddy Sitorus.

“Pemerintah wajib menjamin kepastian dan kelayakan sebelum memindahkan mereka,” imbuhnya.

Giri dan Deddy menyampaikan hal serupa dalam rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pada Selasa (22/4/2025).

 Salah satu isu yang dibahas yakni kelanjutan pemindahan ASN ke IKN.

Dalam rapat tersebut, Kemenpan-RB menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, setelah pembentukan Kabinet Merah Putih.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan