Penerimaan Mahasiswa Baru
Solusi NISN Tidak Terdaftar di UM-PTKIN 2025, Bisa Lakukan Verval Lulusan
Berikut ini solusi jika Nomor Induk Siswa Nasiona (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga jadwalnya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Inilah solusi jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025.
Diketahui, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000, belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.
Peserta yang ingin mendaftar dan belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id dan klik tombol "DAFTAR".
Adapun proses pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 Mei 2025.
Data peserta yang dimasukkan harus sesuai dengan yang terdaftar di DAPODIK/EMIS.
Lantas, bagaimana jika NISN tidak terdaftar di UMPTKIN tetapi ada di laman nisn.data.kemdikbud.go.id?
Jika Anda lulusan tahun 2023 atau 2024 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.
Sedangkan siswa lulus tahun 2025 maka silakan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.
Perbaikan Data Siswa
Data Siswa diambil dari data DAPODIK dan EMIS.
Baca juga: Ketentuan Upload Foto saat Pendaftaran UM-PTKIN 2025
- Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka sekolah dapat melakukan perbaikan pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
- Jika ada perbaikan Data Pokok Siswa, maka Siswa dapat melakukan perbaikan data pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/.
- Jika ada perbaikan nilai maka Satuan Pendidikan/ Sekolah dapat memperbaiki pada laman https://pdss.ptkin.ac.id/.
- Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama melakukan perbaikan Data Pokok untuk atribut yang terdiri dari Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Nama Ibu Kandung dapat melakukan perbaikan data pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/ , selain atribut tersebut dapat melakukan perbaikan data pada laman http://emis.kemenag.go.id.
Sebagai informasi, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).
Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.
Baca juga: Data Tidak Ditemukan saat Pendaftaran Akun UM-PTKIN 2025, Ini Solusinya
Ketentuan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025
1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.