Senin, 18 Agustus 2025

Kaesang Pasang Badan Bela Gibran yang Didesak Diganti: Dipilih Rakyat, Semua Sudah Sesuai Konstitusi

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, merespons desakan dari sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/HO/PSI
KAESANG BELA GIBRAN - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep SAAT mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9/2024). Kaesang Pangarep, merespons desakan dari sekelompok purnawirawan TNI yang meminta agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep membela kakaknya, Gibran Rakabuming Raka yang didesak diganti dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan.

Salah satu dari 8 poin tersebut adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal tersebut, Kaesang menilai bahwa usulan dari Forum Purnawirawan TNI perihal mendesak Gibran diganti itu menyalahi konstitusi.

Pasalnya, menurut Kaesang, Gibran terpilih menjadi Wapres setelah melalui proses yang diatur konstitusi.

"Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih secara langsung oleh masyarakat," kata Kaesang saat bertemu Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025).

Kaesang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.

Sebagai partai pengusung Prabowo-Gibran, PSI berharap semua pihak melaksanakan aturan main konstitusi tersebut.

"Sekali lagi, semua kan sudah sesuai konstitusi," tandasnya.

Baca juga: Respons PPP soal Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Minta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Diganti

Diberitakan, sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.

Dalam dokumen yang beredar di media sosial, terdapat delapan poin usulan.

Salah satu usulan yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan yang tak kalah kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

Dokumen itu dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Di Surabaya, Kaesang Bela Gibran Di Tengah Tuntutan Pergantian Wapres : Pemilu Sesuai Konstitusi

(Tribunnews.com/Rakli) (SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan