Minggu, 31 Agustus 2025

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Bantah Laporkan Roy Suryo Atas Arahan Jokowi

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ISU IJAZAH PALSU JOKOWI - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Rusdiansyah (kemeja biru tua), saat hendak menjalani pemeriksaan atas laporan mereka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Rusdiansyah mengatakan, pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman dan saksi untuk diperiksa oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menepis laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk atas arahan Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Dkk Jalani Pemeriksaan, Bawa Barang Bukti Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang.

"Saya sampaikan, ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang," kata Rusdiansyah, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Gelontorkan Rp596 Juta, Pemprov Jakarta Tebus Ijazah 117 Siswa yang Ditahan Sekolah

Menurutnya, kalaupun ada kesamaan kepentingan dengan Jokowi, itu merupakan persoalan lain.

"Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan," jelasnya.

Rusdiansyah menuturkan, pihaknya menduga Roy Suryo dkk telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Ia memberikan contoh, dugaan penghasutan tersebut terjadi pada kegaduhan di Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.

"Contoh, hari ini datang seruduk ke UGM, nah itu kan dapat merugikan kita semua. Bukan hanya Pelapkr, tapi kita semua dapat dirugikan dari tindakan-tindakan seperti ini," ucapnya.

"Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan kegaduhan, yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum," tutur Rusdiansyah.

Seperti diketahui, Pelapor tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).

Andi yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara itu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Hari ini, Pelapor, klien kami akan diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik agar para Terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum Pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Dokter Tifa Ajak Roy Suryo-Rismon Sianipar Jadi Three Musketeers di Tengah Polemik Ijazah Jokowi

Dalam pemeriksaan perdana ini, Rusdiansyah menjelaskan, pihaknya membawa barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut, katanya, berupa rekaman penyampaian ajakan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu, dia juga menyebut, pihaknya juga membawa saksi yang akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, Rabu (23/4/2025) siang. 

Diketahui, empat sosok yang dilaporkan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan